Pasal 657 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB XVII — PUSAT PENGENDALIAN PEMBANGUNAN EKOREGION
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 6 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, penyusunan , pelaksanaan dan evaluasi rencana dan program, verifikasi pelaksanaan program lingkungan hidup dan kehutanan, kerjasama, pengelolaan urusan tata usaha, pengelolaan keuangan, kepegawaian, sistem pengawasan intern,reformasi birokrasi, pengelolaan data dan informasi, hub ungan masyarakat, dan pengelolaan barang milik negara serta pelaporan kinerja, rumah tangga , kearsipan dan dokumentasi.
← Pasal 656 · Semua pasal · Pasal 658 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.