Pasal 645 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB XV — BADAN STANDARDISASI INSTRUMEN
Pusat Fasilitasi Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 2 terdiri atas:
a. Bidang Fasilitasi dan Registrasi Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
b. Bidang Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
c. Sub Bagian Tata Usaha; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
← Pasal 644 · Semua pasal · Pasal 646 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.