Pasal 645 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB XV — BADAN STANDARDISASI INSTRUMEN

Pusat Fasilitasi Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 2 terdiri atas: a. Bidang Fasilitasi dan Registrasi Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan; b. Bidang Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan; c. Sub Bagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

← Pasal 644 · Semua pasal · Pasal 646 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.