Pasal 644 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB XV — BADAN STANDARDISASI INSTRUMEN

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 642 Pusat Fasilitasi Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan perumusan kebijakan teknis perencanaan registra si dan fasilitasi penerapan standar instrumen kualitas lingkungan hidup, pengelolaan hutan - 22 4 berkelanjutan, ketahanan bencana ekologis dan perubahan iklim; b. pelaksanaan registrasi standar instrumen kualitas lingkungan hidup, pengelolaan hutan berkelanjutan, k etahanan bencana ekologis dan perubahan iklim; c. pelaksanaan penyiapan bahan substansi peraturan perundang - undangan standar instrumen kualitas lingkungan hidup, pengelolaan hutan berkelanjutan, ketahanan bencana ekologis dan perubahan iklim; d. pelaksanaan fasi litasi penerapan standar instrumen lingkup internal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan eksternal; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan perencanaan registrasi dan fasilitasi penerapan standar instrumen kualitas lingkungan hidup, penge lolaan hutan berkelanjutan, ketahanan bencana ekologis dan perubahan iklim; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga pusat .

← Pasal 643 · Semua pasal · Pasal 645 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.