Pasal 641 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB XV — BADAN STANDARDISASI INSTRUMEN

Bidang Pengembangan Standar Instrumen Ketahanan Bencana Ekologis dan Perubahan Iklim sebag aimana dimaksud dalam Pasal 6 40 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

← Pasal 640 · Semua pasal · Pasal 642 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.