Pasal 640 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB XV — BADAN STANDARDISASI INSTRUMEN

Bidang Pengembangan Standar Instrumen Ketahanan Bencana Ekologis dan Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 7 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan kebijakan teknis, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan standar instrumen ketahanan bencana ekologis, adaptasi dan mitigasi perubahan iklim di tingkat tapak, pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan, - 223 pengelolaan dan pengendalian tata air berdasarkan hasil analisis data dan informasi.

← Pasal 639 · Semua pasal · Pasal 641 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.