Pasal 633 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB XV — BADAN STANDARDISASI INSTRUMEN

Bidang Pengembangan Standar Instrumen dan Pengelolaan Laboratorium Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 2 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

← Pasal 632 · Semua pasal · Pasal 634 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.