Pasal 632 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB XV — BADAN STANDARDISASI INSTRUMEN

Bidang Pengembangan Standar Instrumen dan Pengelolaan Laboratorium Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 9 huruf b mempunyai tugas melaksanakan - 220 penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan kebijakan teknis, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan standar instrumen pengelolaan hutan berkelanjutan dan sosial ekonomi kehutanan berdasarkan hasil analisis data dan informasi sert a pengelolaan dan pelayanan teknis laboratorium kehutanan.

← Pasal 631 · Semua pasal · Pasal 633 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.