Pasal 621 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB XV — BADAN STANDARDISASI INSTRUMEN
Pusat Standardisasi Instrumen Kualitas Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 20 terdiri atas:
a. Bidang Perumusan dan Penilaian Kesesuaian Standar Instrumen;
b. Bidang Pengembangan Standar Instrumen dan Pengelolaan Laboratorium dan Metrologi Lingkungan;
c. Sub Bagian Tata Usaha; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
← Pasal 620 · Semua pasal · Pasal 622 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.