Pasal 620 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB XV — BADAN STANDARDISASI INSTRUMEN

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 9 Pusat Standardisasi Instrumen Kualitas Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis perencanaan, perumusan, pengembangan, dan penilaian kesesuaian standar instrumen kualitas lingkungan hidup dan dampak lingkungan usaha d an kegiatan serta sosial ekonomi lingkungan hidup berdasarkan hasil analisis data dan informasi ; b. koordinasi dan pelaksanaan perencanaan dan perumusan standar instrumen kualitas lingkungan hidup, dan dampak lingkungan usaha dan kegiatan serta sosial ekono mi lingkungan hidup berdasarkan hasil analisis data dan informasi; - 216 - c. pelaksanaan penilaian kesesuaian standar instrumen kualitas lingkungan hidup, dampak lingkungan usaha dan kegiatan serta sosial ekonomi lingkungan hidup; d. pelaksanaan pengembangan standar in strumen kualitas lingkungan hidup dan dampak lingkungan usaha dan kegiatan serta sosial ekonomi lingkungan hidup berdasarkan hasil analisis data dan informasi; e. pelaksanaan penyelenggaraan sistem dan rujukan standar instrumen pengelolaan laboratorium lingku ngan; f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan perencanaan, perumusan, pengembangan, dan penilaian kesesuaian standar instrumen kualitas lingkungan hidup dan dampak lingkungan usaha dan kegiatan serta sosial ekonomi lingkungan hidup ; da n g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga pusat .

← Pasal 619 · Semua pasal · Pasal 621 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.