Pasal 620 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB XV — BADAN STANDARDISASI INSTRUMEN
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 9 Pusat Standardisasi Instrumen Kualitas Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis perencanaan, perumusan, pengembangan, dan penilaian kesesuaian standar instrumen kualitas lingkungan hidup dan dampak lingkungan usaha d an kegiatan serta sosial ekonomi lingkungan hidup berdasarkan hasil analisis data dan informasi ;
b. koordinasi dan pelaksanaan perencanaan dan perumusan standar instrumen kualitas lingkungan hidup, dan dampak lingkungan usaha dan kegiatan serta sosial ekono mi lingkungan hidup berdasarkan hasil analisis data dan informasi;
- 216 -
c. pelaksanaan penilaian kesesuaian standar instrumen kualitas lingkungan hidup, dampak lingkungan usaha dan kegiatan serta sosial ekonomi lingkungan hidup;
d. pelaksanaan pengembangan standar in strumen kualitas lingkungan hidup dan dampak lingkungan usaha dan kegiatan serta sosial ekonomi lingkungan hidup berdasarkan hasil analisis data dan informasi;
e. pelaksanaan penyelenggaraan sistem dan rujukan standar instrumen pengelolaan laboratorium lingku ngan;
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan perencanaan, perumusan, pengembangan, dan penilaian kesesuaian standar instrumen kualitas lingkungan hidup dan dampak lingkungan usaha dan kegiatan serta sosial ekonomi lingkungan hidup ; da n
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga pusat .
← Pasal 619 · Semua pasal · Pasal 621 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.