Pasal 603 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB XIV — BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN
Bidang Pengembangan Pembinaan Wirausaha Kreatif Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 600 huruf b mempunyai tugas mela ksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan wirausaha kreatif pada lembaga kemasyarakatan/komunitas di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
← Pasal 602 · Semua pasal · Pasal 604 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.