Pasal 578 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB XIV — BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN

Bagian Keuangan , Kep egawaian, Organisasi dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 5 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana, fasilitasi reformasi birokrasi , administrasi keuangan, tata usaha, rumah tangga, dan perlengkapan .

← Pasal 577 · Semua pasal · Pasal 579 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.