Pasal 577 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB XIV — BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN
Bagian Program , Evaluasi , Hukum dan Kerja S ama Teknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 6 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional .
← Pasal 576 · Semua pasal · Pasal 578 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.