Pasal 575 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB XIV — BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN
Sekretariat Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 3 terdiri atas:
a. Bagian Program, Evaluasi, Hukum dan Kerja S ama Tekni k ;
b. Bagi an Keuangan , Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana ; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
- 202 -
← Pasal 574 · Semua pasal · Pasal 576 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.