Pasal 575 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB XIV — BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN

Sekretariat Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 3 terdiri atas: a. Bagian Program, Evaluasi, Hukum dan Kerja S ama Tekni k ; b. Bagi an Keuangan , Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana ; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional. - 202 -

← Pasal 574 · Semua pasal · Pasal 576 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.