Pasal 574 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB XIV — BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 3 Sekretariat Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, kerja sama , pemantauan, evaluasi, konsultasi publik dan pelaporan kinerja; b. koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan, pengolahan data dan pengelolaan sistem informasi, serta hubungan masyarakat; c. koordinasi dan pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksan a, fasilitasi reformasi birokrasi dan inovasi pelayanan publik; d. koordinasi dan penyiapan rancangan peraturan perundang - undangan dan telaahan peraturan perundang - undang, administrasi kerja sama, serta pemberian pertimbangan dan advokasi hukum; dan e. pelaksa naan urusan administrasi keuangan, tata usaha, rumah tangga, keuangan dan perlengkapan di lingkungan badan .

← Pasal 573 · Semua pasal · Pasal 575 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.