Pasal 563 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB XIII — INSPEKTORAT JENDERAL

Inspektorat Wilayah IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 1 terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.

← Pasal 562 · Semua pasal · Pasal 564 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.