Pasal 562 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB XIII — INSPEKTORAT JENDERAL
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 1 Inspektorat Wilayah IV menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program pengawasan kinerja, keuangan, dan administrasi;
b. penyusunan petunjuk pelaksanaan pengawasan kinerja, keuangan, dan administrasi, serta penyelenggaran sistem pengendalian intern pemerintah;
c. pelaksanaan pengawasan kinerja, keua ngan, dan administrasi melalui audit, reviu, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- 197 -
d. pelaksanaan penanganan uji nilai tindak lanjut hasil pengawasan ;
e. koordinasi pengawasan dengan instansi pengawas daerah berkaitan dengan pendanaan dekonsentrasi, tugas pembantuan, dan dana alokasi khusus; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Inspektorat Wilayah IV.
← Pasal 561 · Semua pasal · Pasal 563 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.