Pasal 533 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB XII — DIREKTORAT JENDERAL PENEGAKAN HUKUM
Subdirektorat Tindak Pidana Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 30 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan kegiatan pengumpulan bahan dan keterangan, penyidikan, penanganan barang bukti, fasilitasi pen egakan hukum pidana terkait bidang kehutanan.
← Pasal 532 · Semua pasal · Pasal 534 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.