Pasal 473 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB XI — DIREKTORAT JENDERAL PERHUTANAN SOSIAL
Subdirektorat Penanganan Konflik Tenurial Kawasan Hutan sebagaimana dima ksud dalam Pasal 47 2 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
← Pasal 472 · Semua pasal · Pasal 474 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.