Pasal 472 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB XI — DIREKTORAT JENDERAL PERHUTANAN SOSIAL
Subdirektorat Penanganan Konflik Tenurial Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 9 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelak sanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan
- 166 kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penanganan konflik tenurial kawasan hutan.
← Pasal 471 · Semua pasal · Pasal 473 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.