Pasal 436 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB X — DIREKTORAT JENDERAL

Subdirektorat Fasilitasi Perundingan Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 5 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

← Pasal 435 · Semua pasal · Pasal 437 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.