Pasal 436 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB X — DIREKTORAT JENDERAL
Subdirektorat Fasilitasi Perundingan Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 5 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
← Pasal 435 · Semua pasal · Pasal 437 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.