Pasal 435 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB X — DIREKTORAT JENDERAL

Subdirektorat Fasilitasi Perundingan Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 3 2 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumus an dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, dan evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi perundingan perubahan iklim.

← Pasal 434 · Semua pasal · Pasal 436 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.