Pasal 428 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB X — DIREKTORAT JENDERAL
Subdirektorat Verifikasi Pengurangan Gas Rumah Kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 7 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
← Pasal 427 · Semua pasal · Pasal 429 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.