Pasal 427 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB X — DIREKTORAT JENDERAL
Subdirektorat Verifikasi Pengurangan Gas Rumah Kaca seba gaimana dimaksud dalam Pasal 42 4 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, peny usunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan di bidang monitoring, pelaporan , verifikasi dan
- 151 registri emisi gas rumah kaca untuk aksi mitigasi, aksi adaptasi dan sumber daya perubahan iklim serta pengembangan instrumen sertifikasi penurunan emisi gas rumah kaca .
← Pasal 426 · Semua pasal · Pasal 428 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.