Pasal 399 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB X — DIREKTORAT JENDERAL

Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 397 terdiri atas: a. Bagian Program , Evaluasi , Hukum dan Kerja S ama Tekni k ; b. Bagian Keuangan , Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana ; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional. - 142 -

← Pasal 398 · Semua pasal · Pasal 400 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.