Pasal 399 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB X — DIREKTORAT JENDERAL
Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 397 terdiri atas:
a. Bagian Program , Evaluasi , Hukum dan Kerja S ama Tekni k ;
b. Bagian Keuangan , Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana ; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
- 142 -
← Pasal 398 · Semua pasal · Pasal 400 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.