Pasal 398 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB X — DIREKTORAT JENDERAL
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 7 Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, kerja sama, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja di bidang pengendalian perubahan iklim;
b. koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan, pengolahan data dan pengelolaan sistem informasi, hubungan masyarakat di bidang pengendalian pengendalian perubahan ikli m;
c. koordinasi dan pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana, dan fasilitasi reformasi birokrasi di bidang pengendalian pengendalian perubahan iklim;
d. koordinasi dan penyiapan rancangan peraturan perundang - undangan dan telaahan peraturan pe rundang - undang, administrasi kerja sama teknik, serta pemberian pertimbangan dan advokasi hukum di bidang pengendalian perubahan iklim; dan
e. pelaksanaan urusan administrasi keuangan, tata usaha, rumah tangga, dan perlengkapan pada lingkungan Direktorat Jend eral.
← Pasal 397 · Semua pasal · Pasal 399 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.