Pasal 367 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB IX — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN SAMPAH,

Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 366 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. - 129 -

← Pasal 366 · Semua pasal · Pasal 368 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.