Pasal 366 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB IX — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN SAMPAH,
Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, dan evaluasi dan pelaporan di bidang pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir sampah melalui evaluasi pemantauan pengelolaan lingkungan perkotaan, ruang terbuka hijau dan indeks kinerja dalam penyelenggaraan penanganan sampah serta fasilitasi sarana dan prasarana teknologi.
← Pasal 365 · Semua pasal · Pasal 367 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.