Pasal 3 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB I — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Wakil Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan satu kesatuan unsur pemimpin K ementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan . Bagian Kedua Tugas Organisasi

← Pasal 2 · Semua pasal · Pasal 4 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.