Pasal 2 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB I — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Dalam memimpin Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4) Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat ( 3 ) mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. membantu Me nteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan
b. membantu Menteri dalam mengkoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Ling kungan Hidup dan Kehutanan.
← Pasal 1 · Semua pasal · Pasal 3 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.