Pasal 22 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB III — SEKRETARIAT JENDERAL
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 1 Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi dan integrasi penyusunan bahan rencana program, kegiatan, dan anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ;
b. pelaksanaan penyiapan koordinasi pengelolaan kerja sama dalam n egeri ;
c. pelaksanaa n koordinasi dan integrasi pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara , dana transfer ke daerah dan h ibah lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ;
d. pelaksanaan koordinasi dan harmonisasi pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pe mbangunan lingkungan hidup dan kehutanan; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga b iro .
- 12 -
← Pasal 21 · Semua pasal · Pasal 23 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.