Pasal 21 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB III — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan integrasi penyusunan bahan rencana , program, anggaran, dan kerja sama, pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan .
← Pasal 20 · Semua pasal · Pasal 22 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.