Pasal 195 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB VI — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN DAERAH

Direktorat Perencanaan dan Pengawasan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 5 huruf b mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan pengawasan pengelolaan daerah aliran sungai. - 72 -

← Pasal 194 · Semua pasal · Pasal 196 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.