Pasal 195 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB VI — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN DAERAH
Direktorat Perencanaan dan Pengawasan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 5 huruf b mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan pengawasan pengelolaan daerah aliran sungai.
- 72 -
← Pasal 194 · Semua pasal · Pasal 196 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.