Pasal 194 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB VI — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN DAERAH

Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 3 huruf a mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, koordinasi data dan informasi, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern S ekretariat Direktorat Jenderal. Bagian Keempat Direktorat Perencanaan dan Pengawasan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai

← Pasal 193 · Semua pasal · Pasal 195 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.