Pasal 190 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB VI — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN DAERAH
Bagian Program , Evaluasi , Hukum dan Kerja S ama Tekni k sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 9 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
← Pasal 189 · Semua pasal · Pasal 191 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.