Pasal 189 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB VI — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN DAERAH

Bagian Program, Evaluasi , Hukum dan Kerja S ama Tekni k sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 8 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan rencana, program, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja, pengolahan data dan pengelolaan teknologi sistem informasi, hubungan masyarakat , rancangan peraturan perundang - undangan dan telaahan peraturan perundang - undang an , kerja sama teknik, serta pemberian pertimbangan dan advokasi hukum .

← Pasal 188 · Semua pasal · Pasal 190 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.