Pasal 158 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB V — DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI

Subdirektorat Kemitraan Konservasi, Bina Daerah Penyangga, dan Bina Cinta Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional

← Pasal 157 · Semua pasal · Pasal 159 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.