Pasal 157 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB V — DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI
Subdirektorat Kemitraan Konservasi, Bina Daerah Penyangga, dan Bina Cinta Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 4 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, koordinasi dan sink ronisasi
- 58 pelaksanaan kebijakan , bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan di bidang kemitraan konservasi, bina daerah penyangga, dan bina cinta alam pada kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya , dan taman buru .
← Pasal 156 · Semua pasal · Pasal 158 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.