Pasal 144 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB V — DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI

Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 huruf b mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan kerja sama penyelenggaraan pengelolaan kawasan konservasi. - 53 -

← Pasal 143 · Semua pasal · Pasal 145 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.