Pasal 143 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB V — DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI

Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 huruf a melakukan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, koordinasi data dan informasi, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian internal Sekretariat Direktorat Jenderal. Bagian Keempat Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi

← Pasal 142 · Semua pasal · Pasal 144 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.