Pasal 354 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
BAB XX — PENGAWASAN DAN PENGAMATAN PELAKSANAAN
(l) Berita acara pelaksanaan Putusan ditandatangani oleh:
a. Jaksa yang menangani perkara;
b. kepala lembaga pemasyarakatan; dan
c. Terpidana. Pengadilan l2l Jaksa tembusan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) kepada:
a. pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama;
b. Penyidik;
c. Advokat selaku yang mewakili kepentingan Terpidana atau Keluarga Terpidana; dan
d. Korban tindak pidana. Panitera mencatat berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat l2l dalam register pengawasan dan pengamatan. a b c. d. e. (3)
← Pasal 353 · Semua pasal · Pasal 355 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.