Pasal 353 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

BAB XX — PENGAWASAN DAN PENGAMATAN PELAKSANAAN

(1) Setiap pengadilan harus ada paling sedikit 3 (tiga) Hakim yang diberi tugas khusus untuk membantu ketua dalam melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap Putusan Pengadilan yang menjatuhkan pidana berupa pidana pokok, pidana tambahan, pidana yang bersifat khusus, dan tindakan yang ditentukan dalam Undang-Undang. (21 Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebut Hakim pengawas dan pengamat. (3) Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditunjuk oleh ketua pengadilan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun. SK No273772A (4) Hakim. . . PRESIDEN R,EPUBUK INOONESIA -t79(41 Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan pihak lain yang ada kaitannya dengan proses penegakan hukum meliputi: Penyidik; Advokat, selaku yang mewakili Terpidana dan Keluarga Terpidana; Pembimbing Kemasyarakatan ; Korban tindak pidana; dan kepentingan kementerian yang urusan pemerintahan di bidang keuangan, sebagai bendahara negara, kuasa pelalsana penilai, dan pelelang, dalam hal Putusan Pengadilan menetapkan perampasan barang sitaan diserahkan pada negara.

← Pasal 352 · Semua pasal · Pasal 354 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.