Pasal 337 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

BAB XVII — KORPORASI

(1) Dalam hal penanggungjawab Korporasi dikenai pidana denda, pembayaran denda dilakukan dalam jangka waktu I (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. (21 Dalam hal terdapat alasan kuat, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan. (3) Dalam hal penanggung jawab Korporasi tidak membayar denda sebagian atau seluruhnya, harta benda Korporasi disita oleh Jaksa atas izin ketua pengadilan negeri dan dilelang dengan bantuan kantor lelang negara untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Bagian Kesembilan Pelaksanaan Pidana Tambahan terhadap Korporasi

← Pasal 336 · Semua pasal · Pasal 338 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.