Pasal 335 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
BAB XVII — KORPORASI
(1) Dalam hal Korporasi dikenai pidana denda, pembayaran denda dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. (21 Dalam hal terdapat alasan kuat, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama I (satu) bulan.
(3) Dalam hal Terpidana Korporasi tidak membayar denda sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (21, harta benda Korporasi disita oleh Jaksa atas izin ketua pengadilan negeri dan dilelang dengan bantuan kantor lelang negara untuk membayar denda. SK No263812A Pasal 336. . .
PRESIDEN REPIJBLIK INDONESIA -L73-
← Pasal 334 · Semua pasal · Pasal 336 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.