Pasal 334 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

BAB XVII — KORPORASI

(1) Pelaksanaan putusan dilakukan berdasarkan Rrtusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap. l2l Petikan putusan dapat digunakan sebagai dasar dalam pelaksanaan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

← Pasal 333 · Semua pasal · Pasal 335 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.