Pasal 283 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

BAB XV — PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN

Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, bentuk, dan warna pakaian sidang serta atribut dan hal yang berhubungan dengan perangkat kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2al ayat (21 diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 284... SK No 273739 A FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -146-

← Pasal 282 · Semua pasal · Pasal 284 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.