Pasal 282 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

BAB XV — PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN

(1) Sebelum sidang dimulai, panitera, Penuntut Umum, Advokat, dan pengunjung menduduki tempatnya masing-masing dalam ruang sidang. (21 Pada saat Hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang, semua yang hadir wajib berdiri untuk memberi penghormatan. (3) Selama sidang berlangsung, setiap orang yang keluar masuk ruang sidang wajib memberi hormat.

← Pasal 281 · Semua pasal · Pasal 283 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.