Pasal 254 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

BAB XV — PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN

Petikan putusan ditandatangani oleh Hakim dan panitera segera setelah putusEm diucapkan.

← Pasal 253 · Semua pasal · Pasal 255 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.