Pasal 254 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
BAB XV — PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN
Petikan putusan ditandatangani oleh Hakim dan panitera segera setelah putusEm diucapkan.
← Pasal 253 · Semua pasal · Pasal 255 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.