Pasal 253 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

BAB XV — PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN

yang bukan merupakan pemidanaan a. ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250 ayat (1) kecuali huruf e, huruf f, dan huruf h; b. pernyataan bahwa Terdakwa diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, dengan menyebutkan alasan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar putusan; dan c. perintah supaya Terdakwa yang ditahan dibebaskan sejak putusan diucapkan. (21 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250 ayat (21 dan ayat (3) berlaku juga terhadap pasal ini. SK No273727 A Pasal 254... PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA -134-

← Pasal 252 · Semua pasal · Pasal 254 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.