Pasal 253 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
BAB XV — PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN
yang bukan merupakan pemidanaan
a. ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250 ayat (1) kecuali huruf e, huruf f, dan huruf h;
b. pernyataan bahwa Terdakwa diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, dengan menyebutkan alasan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar putusan; dan
c. perintah supaya Terdakwa yang ditahan dibebaskan sejak putusan diucapkan. (21 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250 ayat (21 dan ayat (3) berlaku juga terhadap pasal ini. SK No273727 A Pasal 254...
PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA -134-
← Pasal 252 · Semua pasal · Pasal 254 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.