Pasal 183 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
BAB XIII — GANTI RUGI, REHABILITASI, RESTITUSI, DAN KOMPENSASI
Korban berhak mendapatkan Kompensasi. (1) t2l Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. ganti rugi atas kehilangan kekayaan atau penghasilan;
b. ganti rugi yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana; dan/ atau
c. penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis. Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan oleh negara dalam hal pelaku tindak pidana tidak dapat membayar Restitusi. Pasal 184. . . SK No 273693 A (3)
EtFEIEtrN REPUBUK INDONESIA -100-
← Pasal 182 · Semua pasal · Pasal 184 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.