Pasal 182 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

BAB XIII — GANTI RUGI, REHABILITASI, RESTITUSI, DAN KOMPENSASI

(1) Jaksa membuat berita acara pelaksanaan Restitusi dan disampaikan kepada Korban. (2) Salinan berita acara sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan kepada: a. Keluarga Korban; b. Penyidik; dan c. pengadilan. Bagian Keempat Kompensasi

← Pasal 181 · Semua pasal · Pasal 183 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.