Pasal 182 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
BAB XIII — GANTI RUGI, REHABILITASI, RESTITUSI, DAN KOMPENSASI
(1) Jaksa membuat berita acara pelaksanaan Restitusi dan disampaikan kepada Korban.
(2) Salinan berita acara sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan kepada:
a. Keluarga Korban;
b. Penyidik; dan
c. pengadilan. Bagian Keempat Kompensasi
← Pasal 181 · Semua pasal · Pasal 183 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.